Polrestro Bekasi Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Ribuan botol miras dan barang bukti narkoba dimusnahkan di halaman Mako Polrestro Bekasi Kota, senin (24/12/2018)

BEKASI SELATAN – Barang bukti hasil sitaan hasil operasi pekat jaya dan cipta kondisi (cipkon) tahun 2018 di musnahkan Polres Resort Metro (Polrestro) Bekasi Kota, senin (24/12/2018).
Pemusnahan barang Bukti dilakukan dihalaman Mako Polrestro Bekasi Kota dengan disaksikan Kapolres metro Bekasi Kota, Dandim 0507 Bekasi, perwakilan Pemkot, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan segenap undangan yang hadir.
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Indarto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini hasil operasi pekat jaya dan cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran polrestro Bekasi Kota sepanjang tahun 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 8.973,99 gram narkotika jenis ganja, 933,92 narkotika jenis sabu,4.674 butir narkoba jenis exstasi,5000 botol miras oplosan dan 59 drum miras oplosan
“Yang terbanyak ini adalah Ciu, miras oplosan yang kita ungkap dari home industri di Bekasi timur 3 bulan yang lalu,” ucap Kombes Indarto
Ia mengatakan, tahun 2018 sendiri ada penurunan peredaran narkoba di Kota Bekasi, tetapi untuk jenis minuman keras (miras) mengalami peningkatan dan beberapa kejahatan yang terjadi disebabkan oleh miras, terutama dikalangan pelajar.
“Kita ingat beberapa 6 bulan yang lalu ada 11 warga Bekasi Kota yang meninggal akibat miras oplosan, oleh sebab itu kita kejar,”jelasnya
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada penemuan peredaran narkoba dan miras, serta melarang masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan terkait hal tersebut.
“Nanti informasikan kepada kita, akan segera kita tindak lanjuti, jangan ditangani sendiri, karena masyarakat tidak ada payung hukumnya,” pungkasnya. (RON)
.