Polrestro Bekasi Ciduk Bandar Ganja 200 Kg di Depok


CIKARANG – Bandar Narkoba dan juga residivis didor kakinya karena kedapatan menyimpan ganja seberat 200 KG. AR (23) berhasil diamankan setelah ada laporan adanya peredaran narkoba di perumahan Grand Recident Setu, Kabupaten Bekasi, pada 20 Desember 2019.
Ganja 200 kg berhasil diamankan Team Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi di kontrakan AR yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan ganja di jalan Sersan Aning RT 04/005 Kelurahan Depok, Pancoran Mas Depok, Jabar.
“Pelaku kita amankan di Apartemen daerah Depok, kemudian setelah dilakukan interogasi diketahui pelaku menyimpan ganja sebanyak 200 Kilogram di rumah kontrakan,” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara pada jumpa pers di Polrestro Bekasi, Cikarang Jum’at (27/12/2019).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kombes Pol Candra kemudian Team Opsnal Unit III melakukan penyelidikan selama tiga hari hingga mendapatkan petunjuk pelaku peredaran narokotika jenis ganja yakni AR alias ODI.
“Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku, maka team opsnal unit III melacak keberadaan pelaku,” jelas Kombes Pol Chandra.
Lebih lanjut, pada Senin (23/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB, team berhasil menemukan lokasi tempat keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jl. Margonda Raya No.28 Depok, Jawa Barat.
“Pelaku langsung kita tangkap dan dari penggeledahan di gudang milik pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 200 Kilogram ganja,” ujar Kombes Pol Chandra.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ (Warga Binaan LP Gunung sindur) pada Senin, 23 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WIB di bawah fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku mengaku akan di berikan upah sebesar Rp 1 juta untuk per 1 Kilogram setelah barang habis.
“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi guna proses Penyidikan sampai ke Pengadilan,” tandas Kombes Pol Chandra.
Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.(*)