Bekasi – Kepolisian Polres Metro Bekasi, dinilai lambat menangani kasus dugaan main Hakim sendiri yang di lakukan warga kepada satu orang anak di bawah umur, MRR, (15th) terduga pelaku begal yang tewas. Hal tersebut di ungkapkan Jamaluddin, selaku Paman Korban. Dirinya juga melihat proses penyidikan berjalan sangat lambat.
” Sudah satu bulan, terhitung kami membuat laporan, namun hingga saat ini, belum ada tindakan otopsi dari kepolisian, bahkan sampai komunikasi telp, harus dari pihak kami yang memulai” ujar Jamaluddin ketika di jumpai di rumah duka. ( 11/03/2022).
Jamal juga menilai, penanganan kasus kematian ponakannya tidak sesuai dengan moto presisi yang selama ini di gaungkan kepolisian.
Sebelumnya, korban MRR, tewas di duga di hakimi masa, terkait dugaan pembegalan yang di lakukan MRR, Bersama dua rekannya , di kampung Ranca iga, desa Cipayung, kecamatan Cikarang Timur, (13/02/2022). MRR, tertangkap warga dan menjadi bulan-bulanan masa, sedangkan Dua rekan MRR, kini sudah di amankan petugas kepolisian Polsek Cikarang Timur.
Di tempat terpisah, Orang tua MRR, Wahyu, Mengaku Dirinya baru satu kali di lakukan pemeriksaan terkait anaknya yang tewas. Wahyu hanya membaca dari berkas laporan yang di buatnya, para pelaku pengeroyokan terancam Pasal : kekerasan terhadap anak dan atau kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama
Di muka umum terhadap orang, Pasal 80 ayat (3) UU RI NO.17/2016 Ttg Perubahan atas UU RI No.1/2016 Ttg perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang, mengatakan kasus dugaan main hakim sendiri terhadap MRR (15) sudah dalam penyelidikan.
“Laporan keluarga sudah kami terima dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan, jika diperlukan otopsi kami akan lakukan itu,”Ujarnya(Yan)