KOTA BEKASI – Kasus pencurian kendaraan bermotor khususnya sepeda motor masih marak di Kota Bekasi. Setidaknya ada 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Selain 3 tersangka pemetik, polisi juga mengamankan 2 penadah barang hasil curian serta 1 orang yang mengganti plat nomer kendaraan hasil curian. Tiga pelaku pemetik merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Mereka melancarkan aksinya di beberapa TKP diantaranya Bekasi Barat sebanyak 9 TKP, Jatiasih 5 TKP, Bekasi Timur 3 TKP, Bantargebang 1 TKP, Tambun 1 TKP dan wilayah Jakarta Timur sebanyak 8 TKP dengan total 26 TKP terpisah.
“Dari 27 TKP ini kita bisa mengamankan 10 kendaraan roda dua, nanti kita koordinasikan dengan polres Jakarta timur maupun polres metro Bekasi kabupaten,”kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kapolsek Bekasi Kota Kompol. Salahuddin dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada media pada Rabu (27/07/22).
Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam area rumah setelah merusak gembok pagar, kemudian mengambil motor yang terparkir.
“Himbauan-himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua untuk menambah kunci ganda, karena mudah sekali bagi para pelaku,” imbuhnya.
Para tersangka berinisial ZA, AB, ATC yang merupakan pemetik, sedangkan AE dan HB merupakan penadah serta FH orang yang mengganti plat nomer. Total polisi mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian.
“Kesemua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP serta pasal 56 KUHP junto 363 KUHP khusus tukang bengkel yang membuat plat palsu, sementara ada dua tersangka lain dari 6 ini ada penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP,” ungkap Kapolres.
Kendaraan hasil dari kejahatan ini dijual tersangka di wilayah Karawang dengan kisaran harga 3-4 juta rupiah setiap unitnya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa kunci letter T disertai 3 buah anak kunci, pakaian pelaku, 10 unit sepeda motor hasil curian dan 2 plat nomor palsu.
Para pelaku tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(*)