Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merek


BEKASI SELATAN – Jelang penutupan tahun, Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan barang sitaan ribuan botol Alkohol berbagai Merek di Halaman Mapolrestro Bekasi Kota Kamis, (19/12/2019) pagi.
Pemusnahan ini sesuai rujukan UU RI No.36 tahun 2009, tentang kesehatan dan Kepres No.74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Peraturan daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol diwilayah Kota Bekasi.
“Sebanyak 2.347 botol alkohol berbagai yang kita musnahkan,”kata Polisi.
Menurut Polisi, maksud dan tujuan pemusnahan minuman keras ini adalah untuk melakukan penerapan hukum diwilayah Kota Bekasi. (*)