BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil melakukan ungkap kasus pembacokan yang mengakibatkan satu korban tewas anak dibawah umur berinisial MRH (16) dalam aksi tawuran antar pelajar di Bekasi Selatan.
Kejadian yang berawal bentrok tawuran antar pelajar dalam kelompok geng menamakan kelompok Warte dan RMVZ dan terdapat gabungan kelompok lain yaitu, Anvoel, Rumpis, dan Golay di wilayah Kayuringin Jaya sekitar jalan kasuari Bekasi Selatan, Senin (26/9/2022) sekitar Pukul 23.30 wib.
“Kejadiannya ada dua kelompok yang beranggotakan pelajar menamakan kelompok Warte dan kelompok Rumpis berjanji untuk melakukan tawuran melalui media sosial instagram dan bertemulah di TKP sehingga terjadi bentrokan ,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis ke media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022)
Peristiwa tersebut kata Rama memakan korban satu orang terkena luka bacok senjata tajam berupa clurit di bagian dada kanan, korban saat itu berboncengan sejumlah 4 orang dan korban duduk paling belakang terus mencoba melarikan diri dari serangan kelompok lawannya.
“Korban melarikan diri bersama temannya dari kejaran kelompok lainnya yaitu kelompok Warte karena jumlah lawannya banyak,” jelas Rama yang didampingi Plh Kasat Reskrim Kompol Sutirto.
Selanjutnya, Korban MRH yang terluka bacokan merasa sakit kemudian mengaduh ketemannya kemudian bertukar Ketengah diapit dua temannya, Korban lalu dilarikan kerumah sakit tetapi tidak tertolong atau meninggal dunia.
“Adapun dari tempat kejadian perkara, tim opsnal Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Selatan dan tim identifikasi Polres malam itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pukul 5 pagi menyisir rumah – rumah terduga pelaku mengurus kemudian mengamankan 22 orang pelaku dimana 6 orang dari 22 peelaku diamankan di lokasi dan sisanya antara dua kelompok dijemput dari rumah masing- masing berikut didapatkan beberap abarang bukti senjata tajam diantaranya senjata yang melukai korban, ” ujar Wakapolres.
Pada hari Selasa, lanjut Rama setelah dilakukan pemeriksaan dimana akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka kasus kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan kematian dan atau secara bersama-sama melakukan terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan pelaku yang juga pelajar bernisial AS (15thn) dan S (14thn).
Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi adalah 2 (dua) Bilah Celurit, 1 (satu ) set pakaian milik korban dan 1 (satu ) unit Motor Beat warna Biru putih No Pol. B-4054-KSW.
“Untuk konstruksi Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku karena Pelaku adalah anak dibawah umur dan korban anak dibawah umur adalah Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c dan Pasal 170 aut 2 ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres.(**)