CIKARANG – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku berinisial IS (30) dan DE (26) yang hendak mencuri sepeda motor milik Muhammad dzaky (15), seorang pelajar yang merupakan warga Cikarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu, 4 Juli 2020 jam 10.20 Wib, di Kampung Cabang, RT 10/09, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengungkapkan jajarannya mengamankan para tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan bersenjata api rakitan, yang teridentifikasi komplotan Lampung.
“Setiap melakukan aksi kejahataannya, pelaku menggunakan senjata api jenis pistol beserta amunisi aktif,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Senin (06/7/2020).
Kombes Hendra Gunawan menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berputar-putar mencari target sasaran sepeda motor korban yang sedang parkir dengan cara merusak kontak kunci motor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Adapun tiga pelaku yang berhasil kabur akan terus dikejar hingga menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Hendra.
Dalam peristiwa tersebut, Polisi menyita satu unit sepeda motor honda beat street (milik tersangka) dan satu unit sepeda motor honda beat nopol milik korban. Selain itu juga diamankan satu buah kunci leter T, 16:buah anak kunci leter T, satu kunci lock magnet, satu pucuk senjata api rakitan, Empat buah peluru aktif, Dua buah bilah pisau.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama lima tahun penjara,” katanya.(*)