CIKARANG – Dua orang pengedar sabu dan ganja berinisial N alias H (35) serta P alias I (47) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih sebanyak 728 gram sabu senilai Rp1 miliar dan 14 Kilogram ganja kering dari kedua tersangka tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistyawan menuturkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Tambun Selatan. Kemudian Polisi melakukan investigasi dan menangkap N alias H (35) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
“Jadi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi yang kemudian didalami dan bisa diungkap bahwa kedapatan 1 orang N alias H dengan barang bukti 1 gram sabu,” ujar Luthfi Sulistyawan kepada wartawan, Kamis (29/8/2019).
Setelah diinterogasi, kata dia, N alias H mengaku menyimpan sejumlah narkotika di rumahnya di Kampung Mekar Sari Tengah, RT03/RW13, Desa Mekar Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
“Lalu, Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan akhinya menemukan 1 klip bening berisi sabu dengan berat 46 gram yang disimpan di sebuah kotak,” ucapnya.
N alias H mengaku mendapatkan narkotika itu dari Prihantoro (47). Kemudian, polisi menangkap P di Jalan Sumatra Raya Perumnas 3 Blok 4 RT03/RW15, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu 18 Agustus 2019 dan menggeledah rumahnya di Jalan Masjid Ikhlas Nomor 17 RT05/RW02, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontarakannya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” jelasnya.
Dan hasil penggeledahan di dapur rumah kontrakan tersangka P alias I, ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 728 gram yang disimpan didalam kantong plastik warna merah serta 14 ball ganja dengan berat kurang lebih 14 Kg. “Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke kantor Sat Narkoba Polres Metro Bekasi,” kata dia.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar.(*)