BEKASI SELATAN – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan oknum tenaga kerja kontrak (TKK) berinisial DP (30) yang bekerja sebagai staf perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pencabulan kepada siswa
Seperti diketahui kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan ratusan siswa turut mendemo sekolah SMP Negeri 6 Kota Bekasi menuntut pelaku ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki mengatakan, bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, karena terdengar info bahwa korban lebih dari 5 orang.
“Untuk sementara korban yang kita mintai keterangan ada 3 orang, walaupun menurut informasi ada 10 orang,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki kepada awak media di kantornya, Selasa (02/08/2022).
Dijelaskan Hengki saat ini ketiga korban ialah inisial AC, AK dan RA, yang masing-masing ini berusia 15 tahun. Mereka sudah tamat dari sekolah tersebut pada tahun 2022 dan saat ini sudah memasuki tingkat SMA kelas 1.
Atas kejadian yang sempat ramai, Polisi bersama pihak sekolah melakukan koordinasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Psikolog hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dijelaskan Hengki, para korban tersebut awalnya memilih menceritakan kejadian tidak kepada orang tua. Mereka bercerita kepada temannya juga yang sekarang masih duduk di tingkat SMP.
Kombespol Hengki menyebutkan, waktu kejadian yaitu pada pertengahan Juni 2022 lalu di sebuah apartemen di daerah Bekasi Selatan.
Korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Pelaku juga terus-menerus menghubungi korban dan mengirim pesan genit dan stiker tidak senonoh.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan setelah bertemu pelaku langsung mengajak korban ke Apartemen dengan alasan ingin mengobrol berdua.
“Korban yang percaya dengan pelaku karena merupakan tenaga kerja kontrak di sekolahnya, akhirnya menuruti keinginan pelaku. Hingga akhirnya sesampainya di TKP pelaku langsung melakukan aksinya,” tutup Hengki.(RON)