JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, seorang perempuan mencoba menyelundupkan shabu ke dalam tahanan Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2014).
Diungkap Kombes Rikwanto, perempuan tersebut merupakan pacar dari Yulius, seorang tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ini memperalat seorang anggota polisi yang bertugas menjaga Tahanan Narkoba.
“Anggota diperalat oleh tahanan dan pacarnya. Anggota ini tidak mengetahui apa yang ada di dalam makanan yang dikirim pembesuk,” ujarnya.
Kejadian berawal ketika Brigadir F diminta untuk membelikan minuman ‘Mogu-Mogu’ oleh Yulius pada Rabu (15/10) dinihari. F pun menyanggupinya, kemudian ia pergi ke Indomaret yang berada di dalam kompleks Polda Metro Jaya, dengan menggunakan motor.
“Namun, baru beberapa meter jalan, kemudian F ditelepon oleh tahanan ini untuk kembali lagi ke tahanan, karena tahanan tersebut mengatakan bahwa akan ada temannya yang mengantar minuman,” jelas Rikwanto.
Pada saat hendak kembali ke Ruang Tahanan, F kemudian bertemu dengan seorang perempuan yang menaiki taksi. Si perempuan yang diduga pacar Yulius ini kemudian memanggil F sambil menyerahkan keresek berisi sejumlah minuman, untuk diserahkan kepada Yulius.
“Perempuan ini seolah-olah kenal dengan F, mungkin sudah ditelepon oleh Yulius. Kepada F, perempuan ini menitipkan minuman untuk Yulius,” ujarnya.
Tanpa mengecek isi keresek tersebut, F pun kembali ke Gedung Tahanan dan hendak memberikan bungkusan keresek tersebut. Namun, Kepala Jaga Rutan Narkoba Polda Metro Jaya memerintahkan F untuk mengecek keresek tersebut yang ternyata berisi paket sabu.
“Kemudian sabu tersebut diamankan dan F diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, F tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut. Sementara Yulius yang juga diperiksa petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa F tidak tahu bahwa di dalam keresek yang dititipkan oleh pacar Yulius itu.
“F ini hanya diperalat. Tetapi, meskipun begitu, dia tetap diproses kode etik karena melakukan kelalaian,” tegasnya.