BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI UTARA – Kepolisian Sektor Bekasi Utara, berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Pondokgede, Kota Bekasi, Selasa (27/05/2014) sekira pukul 05.30 WIB.
Tersangka, HT (37) ditangkap di bundaran Pasar Pondokgede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi, bersama dengan tiga paket sabu seberat 15gram.
Menurut keterangan pelaku, yang merupakan warga Jalan Mampang Prapatan RT 14/15 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dirinya mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang temannya, AX di Kampung Ambon, Cengkareng Jakarta Barat, yang juga menjadi DPO polisi.
Tersangka juga mengaku hanya sebagai pelantara, sedangkan sebagian sabu juga dia pakai sendiri.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga peket sabu yang terbungkus plastik kecil seberat 15gram, 1 buah alat hisap bong dan 1 rol kertas alumunium foil.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 15gram senilai Rp 13juta, sebuah alat hisap serta alumunium foil sebanyak satu rol,” kata Kepala Unit (kanit) Reskrim Sektor Bekasi Utara, Ipda Yusron.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Sektor Bekasi Utara, dikenai Pasal 114 a (1) sub 112 a(1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.
(Bwk)