Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Jualan Angkringan

Polrestro Bekasi Kota saat gelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Senin (14/3/2022)

BEKASI KOTA – Polsek Bekasi Selatan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bekuk pedagang angkringan di Wilayah Kp. Cinyosong Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pasalnya hal tersebut dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja, Senin (14/3/2022).

“Pada Minggu (13/3/2022), Satreskrim Polsek Bekasi Selatan bersama Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Usai mendapatkan informasi kami berhasil menangkap pelaku inisial SS pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang berkedok sebagai pedagang nasi kucing atau angkringan,”kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.

Lebih lanjut, dari penangkapan itu, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang terbungkus dua plastik klip bening dengan berat bruto 202,22 gram. Selain itu, pihaknya pun amankan 751,68 gram ganja, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang dimiliki tersangka.

“Terhadap perkara atau kasus ini SS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun Penjara,”katanya.

Hengki mengatakan tersangka mengaku mengedarkan Narkotika tersebut baru berjalan empat bulan. Namun pihaknya akan melakukan pendalaman kepada tersangka tersebut.

“Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka, akan kita lakukan pendalaman kepada SS sudah berapa lama dirinya menjual barang haram tersebut,”tukasnya.(RON)