Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosa Pelajar di Tangsel


TANGERANG – Dua pelaku pemerkosaan pelajar kelas tiga sekolah menengah berhasil dicokok jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di rumahnya masing – masing.
Kedua pelaku, Mana dan Band, warga Tangsel tidak dapat berbuat banyak saat dijemput tim Reskrim Polres Tangsel, kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan, Rabu (17/7/2019).
Kasus pemerkosaan terhadap pelajar itu terjadi setelah kakak korban melihat adanya perubahan korban yang hampir setiap hari pulang malam dan menjadi sosok pendiam.
Aksi pemerkosaan terjadi Minggu (14/7/2019) saat pelaku Mana mengajak temannya Band bertemu korban. Seteah mereka bertemu kemudian kedua pelaku mengajak korban ke salah satu gubuk di kawasan perumahan di Pamulang.
“Dengan bujuk rayu dan dipaksa akhirnya terjadi hubungan suami istri secara paksa yang dilakukan secara bergantian,” ujar Kapolres. Menurutnya, yang melakukan aksi pemerkosaan pertama kali Band baru kemudian dilakukan Mana.
Hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku dan korban, imbuh Kapolres, ternyata aksi pemerkosaan sudah direncanakan sebelumnya. Walaupun dalam aksi itu tidak ada pengaruh alkohol atau minuman keras yang ada adalah intimidasi terhadap korban karena di lokasi kejadian saat itu dalam keadaan sepi, tidak ada orang lain.
Ditambahkan AKBP Ferdy Irawan, setelah peristiwa itu korban pun trauma serta terjadi perubahan sikap sehari hari seperti setiap hari selalu pulang larut malam dan tidak banyak bicara atau pendiam.
“Melihat perubahan sikap terhadap korban sang kakak merasa curiga dan setelah ditanya ternyata dirinya sudah menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang temannya, ” kata AKBP Ferdy.
Mendengar penuturan korban kemudian kakaknya melaporkan ke pihak Polres Tangsel. Atas perbuatannya itu kedua pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 214 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 penjara.(*)