Polisi Tahan Oknum Pol PP Cabul

Tersangka Pol PP Cabul ZA sesang diperiksa penyidik Polresta Kota Bekasi, Selasa (23/09/2014).
Tersangka Pol PP Cabul ZA sesang diperiksa penyidik Polresta Kota Bekasi, Selasa (23/09/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Tersangka tindakan asusila terhadap sepasang remaja dibawah umur yang merupakan Kepala Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi berinisial ZA (38) ditangkap petugas Reskrim Polresta Bekasi Kota, Senin malam pukul 21:00 (22/09/2014).
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan ZA ditangkap setelah sebelumnya dipancing oleh salah satu pimpinan Satpol PP untuk menemui dirinya dibilangan Kranji.
“Tersangka ditangkap di daerah Kranji, setelah kami pancing untuk menemui pimpinannya, untuk selanjutnya tersangka ZA kami tahan,” ungkap Siswo, Selasa (23/09/2014).
Terungkapnya pelaku pencabulan tersebut merupakan dari keterangan korban dan penyelidikan di instansi tempat pelaku bernaung. “Identitas pelaku berhasil diketahui dari keterangan korban dan pengembangan yang kami lakukan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU 23 perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wok)