CIKARANG – Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, (15/5/2020), menegaskan, kepolisian melarang organisasi masyarakat (Ormas) memiinta tunjangan hari raya (THR).
Pernyataan tersebut diucapkan Yusri kepada awak media, ketika sedang mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana membagikan sembako, di Desa Pasir Konci, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial tentang sekelompok orang yang menggunakan seragam ormas, datang ke para pedagang dengan membawa surat atas nama ormas untuk meminta uang Tunjangan Hari Raya.
Yusri membenarkan sudah mengecek dan menanyakan langsung ke ormas yang bersangkutan, dan ternyata itu adalah oknum yang mengatasnamakan ormas tertentu.
“Kasusnya masih kita dalami, belum ada yang di jadikan tersangka,” ujar Yusri sambil memasuki mobil dinasnya. (sfn)