JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (28/11/2019), mengungkapkan, Satgas yang dipimpinnya menangkap dan menetapkan tersangka pada enam orang.
Keenam tersangka ini ditangkap pada 22 November 2019 lalu yang berasal dari manajemen Persikasi hingga PSSI Jawa Barat.
Tersangka pertama, berinisial DS, yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.
“Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR, dan SH,” kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kemudian, kata Hendro, polisi kembali mengamankan seorang yang berperan sebagai perantara berinisial MR, dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Tim Satgas Antimafia Bola akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat.
“Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat,” katanya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM. Dana yang mengalir dalam pengaturan skor ini sebesar Rp12juta.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(*)