KOTA BEKASI – DS (25) pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) diciduk satuan Unit Reskrim Polsek Bantargebang, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 761 lembar uang pecahan Rp 50.000 atau setara Rp 38.050.000.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Tatang menyebutkan, pelaku sering mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar tradisional seperti Pasar Bantargebang.
“Setelah kita mendapat laporan dari para pedagang Pasar Bantargebang, pelaku sering mengedarkan uang palsu. Pelaku ditangkap anggota reskrim, Senin (17/11) kemarin,” ujar Tatang, Selasa (18/11/2014).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka, polisi mendapati tempat pembuatan uang palsu di daerah Depok. Saat penggerebekan ke Depok, kepolisian mendapatkan barang bukti berupa alat printer untuk mencetak uang palsu.
“Tersangka sendirian mengedarkan uang palsu ke pasar tradisional. Tersangka merupakan pemain tunggal dengan target pedagang kecil yang tidak memiliki alat sinar ultraviolet,” kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka DS, dirinya baru 1,5 bulan mengedarkan uang palsu. Dirinya belajar mencetak uang palsu saat bekerja sebagai karyawan di percetakan.
“Belajar sendiri, tidak ada yang mengajari. Dalam sehari, sekitar 10-20 lembar pecahan uang palsu Rp 50.000 di bawa ke pasar-pasar,” ujar tersangka.
Menurut Kapolsek, tingkat kesempurnaan uang palsu ini sangat tinggi. Ada benang pengaman, bila diterawang terdapat gambar tersembunyi dan mirip aslinya.
“Secara kasat mata hampir mirip dengan uang asli. Kertas uang dari kertas HVS biasa, bukan kertas uang,” ujar Kapolsek. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.