Polisi Amankan Dua Pemuda Simpan Senjata Api

Barang bukti senjata api

BEKASI SELATAN – Pihak Kepolisian mengamankan seorang Pemuda antaran kedapatan menyimpan senjata api jenis Revolver. Polisi menangkap pemuda tersebut dirumah kontrakannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kepemilikan senjata api oleh tersangka di Kav. Bulak Perwira, Kecamatan Harapan Jaya kota Bekasi pada Sabtu (02/11/2019).
“Selain itu, dari hasil tersebut kita juga mendapatkan tiga (3) butir peluru aktif kaliber 38 serta satu tas pinggang juga berisi peluru aktif 12 butir,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol. Dedi Nurhadi kepada awak media pada Selasa (05/11).
Tersangka yang diketahui berisial ARP (22) mengaku bahwa senjata api tersebut bukan miliknya. Pemilik senjata api yang berisial MI (22) kemudian berhasil juga diamankan polisi.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka benar mengakii bahwa senjata api tersebut miliknya yang dibeli oleh tersangka di daerah Rorotan Kaliabang Nain Bekasi,” tambahnya.
Tersangka mengaku senjata api tersebut ia beli seharga 800 ribu rupiah dari seseorang yang bernama Caplang yang kini menjadi buron polisi (DPO).
“Saat transaksi jula beli, Caplang sempat meletuskan senjata api tersebut di hadapan tersangka untuk meyakinkan bahwa senjata api tersebut merupakan senjata sungguhan,” imbuhnya.
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bekasi Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga dapat dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. (RON)