JATIASIH – Pertemuan para pengurus BKM periode 2017-2021 dengan Lurah Jatimekar beserta jajarannya, terkait klarifikasi polemik proses pemilihan pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Jatimekar periode 2021-2024, berlangsung panas pada Kamis (18/3/2021).
Pertemuan bertempat di Aula Kelurahan Jatimekar itu berjalan alot, terjadi saling debat dan adu argumen antara pengurus BKM lama dengan Lurah Jatimekar didampingi Sekertaris Kelurahan, soal proses pemilihan yang dilakukan tidak sesuai Perda No. 15 Tahun 2015 dan tidak melibatkan pengurus lama.
Salah satu pengurus mempersoalkan tata cara pemilihan BKM karena prosesnya melanggar Perda. Bahkan dirinya meminta untuk diadakan pemilihan ulang kembali. Namun, pihak Kelurahan Jatimekar membantah melanggar Perda dan mengatakan mekanisme pemilihan BKM sudah sesuai aturan.
Usai pertemuan, saat diwawancara, salah satu pengurus lama mengatakan proses pemilihan BKM Jatimekar melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukkan Badan Keswadayaan Masyarakat Kota Bekasi. Ada sejumlah pasal dalam Perda tersebut dilanggar.
“Pemilihan BKM Jatimekar ini banyak melanggar Perda, ada beberapa pasal yang dilanggar. Demi kebaikan bersama lebih baik diadakan pemilihan ulang,” kata Marsudin, mantan Ketua Koordinator BKM Kelurahan Jatimekar periode 2017-2021, disela-sela pertemuan di Kelurahan Jatimekar.
Dia menyebut ada mekanisme yang dilanggar oleh panitia pemilihan dalam proses pemilihan pemilihan Pimpinan Kolektif (pimkol) dan Kordinator BKM Kelurahan Jatimekar.
“Seharusnya proses pemilihan BKM itu kordinator dulu, baru Pimkol, itu sesuai Perda. Ini kebalikannya, Pimkol dulu, baru kordinator. Kita kan mau demi kebaikan bersama,” bebernya.
Sementara itu, Lurah Jatimekar H Gofur mengatakan prose pemilihan calon pengurus BKM yang baru sudah sesuai dengan aturan. H Gopur membantah pernyataan pengurus lama terkait tata cara pemilihan BKM yang melanggar Perda dan tidak melibatkan pengurus lama.
“Tentang dilibatkan pengurus lama memang tidak diatur dalam pasal 10 Perda No. 15 Tahun 2015, itu sudah jelas ada beberapa ayat disitu tapi tidak menyebut itu (pengurus lama) hanya secara umum kepanitian. Mohon klarifikasi, kalau itu disebutkan itu bagian yang dilanggar dalam Perda, maka secara text booknya tidak ada (pelanggaran).” jelasnya.
Meskipun demikian, H Gopur membenarkan ada dua orang dinyatakan pengurus parpol masuk dalam pengurus BKM baru yang dipersoalkan pengurus lama. Namun, setelah dikroscek dan klarifikasi keduanya telah keluar dari parpol tersebut.
Dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan pemilihan BKM tidak melanggar Perda karena proses pemilihan sudah sejalan dengan semestinnya, dan sudah terpilih 9 pimkol.
“Tidak melanggar Perda (pemilihan BKM), memang ada cacat karena ada orang partai, padahal tidak cacat juga. Pimkol juga sekarang sudah berjalan berdasarkan rekomendasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pihak kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih mengundang para pengurus BKM Jatimekar periode 2017-2021 di Aula Kelurahan Jatimekar, Kamis (18/3/2021) siang.
Pertemuan itu digelar untuk klarifikasi terkait polemik pemilihan Pimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Jatimekar periode 2021-2024, pada 6 Maret 2021 yang diduga dilakukan tidak sesuai Perda serta tidak melibatkan pengurus lama.(RON)