JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengungkapkan, Polda Metro Jaya, Polres, dan jajaran Polsek, mengungkap 279 kasus perjudian, sejak Kamis (23/10) hingga Senin (27/10).
“Polresta Tangerang 49 kasus, disusul Polresta Bekasi 39 kasus, Polres Bekasi Kota 29 kasus, Polres Tangerang Kota 28 kasus, dan Polres-Polres lainnya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/10/2014).
Sementara itu, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membeberkan, pengungkapan 279 kasus perjudian ini merupakan perintah dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono.
“Kasus perjudian marak dan Kapolda meminta anggota lebih serius lagi menangani kasus ini. Kegiatan ini akan terus berlangsung, dikembangkan baik itu ditingkat bawah atau judi konvensional sampai yang sifatnya online,” jelasnya.
Menurutnya, perjudian konvensional menjadi lingkup Polsek dan Polres, karena itu bagian dari penyakit masyarakat.
Dikabarkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres dan Polsek jajaran, berhasil mengungkap 279 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 610 orang, dalam kurun waktu lima hari. Total uang yang disita sebanyak Rp 91.726.000.