Plt. Bupati Bekasi Beri Arahan pada Seluruh Camat Soal E-Ktp

setelah blangko ini diserahkan kepada masing-masing kecamatan agar dapat segera dilakukan pencetakan

CIKARANG – Plt. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta permasalahan E-Ktp dapat segera ditangani. Hal itu disampaikan pada acara pemberian 122ribu blangko E-Ktp secara simbolis kepada 23 camat di ruang kerjanya, Kamis 28/3.
Menurutnya permasalahan e-KTP di Kabupaten (Kab) Bekasi merupakan hal yang menjadi perbincangan yang ramai di masyarakat.
“Masyarakat banyak yang mengadu dan mengeluhkan terkait lamanya pencetakan e-ktp, oleh karena itu saya minta jajaran Disdukcapil dan juga para camat yang hadir agar segera menangani dengan serius”, ucapnya.
Eka mengatakan, setelah blangko ini diserahkan kepada masing-masing kecamatan agar dapat segera dilakukan pencetakan, setelah itu dirinya juga meminta agar tidak ada masalah dalam pendistribusian. Ia menghimbau, kepada Camat se-Kab. Bekasi agar dapat memantau jalannya pendistribusian e-KTP. Serta, tidak ada pungutan apapun yang dibebankan kepada masyarakat.
“Pak Camat dan Bu Camat saya himbau untuk memantau, jangan sampai nanti ada masalah. Terkait dengan, apalagi ada pungutan-pungutan. Ini kita pastikan gratis, jangan sampai ada masalah. Jadi, penyaluran e-KTP ini dapat tersalurkan dengan baik.”ujarnya.
Terkait permasalahan e-KTP, Eka menambahkan, peran Kecamatan nantinya akan dibuat Peraturan Daerah berkaitan dengan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk dapat ditambahkan.
“Saya berfikir bahwa ke depan Peran camat harus ditambah, seperti dahulu ketika menjadi kepala wilayah, selain itu anggaran juga akan saya tambah tidak hanya pada kegiatan rutin saja” pungkasnya.
Lebih lanjut, Dirinya menambahkan, membangun Kabupaten Bekasi tidak dapat sendiri, melainkan harus tersinkronisasi dengan seluruh perangkat yang ada termasuk camat.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Bekasi, Ali Syahbana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait percepatan pelaksanaan pencetakan E-KTP ini.
“Alhamdulillah kami telah mendapat sebanyak kurang lebih 122.000 blangko KTP elektronik, mudah-mudahan masyarakat yang sudah melakukan perekaman sejak tahun 2017 bisa segera mendapatkan E-KTP” Ucapnya.
Selain itu menurutnya, percepatan percetakan KTP Elektronik harus segera dilakukan. mengingat pada tanggal 17 April 2019 akan dilaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019.
“Ini harus segera, karena pada 17 April 2019 besok masyarakat yang sudah memiliki Surat Keterangan dan belum memiliki KTP-el agar segera menerima,” tutupnya.