KOTA BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad akan mempelajari aturan serta regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemkot Bekasi.
“Pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK,” kata Raden Gani Muhamad seusai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot, Senin (25/03/2024)
Menurut Gani, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan ini tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot dapat THR, melainkan TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat THR
“Kami akan mendalami hal tersebut, prinsipnya, sebagai pimpinan daerah saya ingin sekali memberikan THR pada kawan kawan TKK,” ujarnya.
Dirinya juga sudah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk berkordinasi dengan lembaga terkait soal pemberian THR TKK.
“Intinya semua harus aman, pejabat yang memberikan aman juga yang diberikan aman karena ini masalah landasan hukumnya. Dan saya sudah menugaskan BPKAD untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait,” tutupnya.
Sebelumnya, Sudarsono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa terkait THR TKK sudah melakukan Mapping Anggaran.
”Mapping Anggaran sudah tersedia, sesuai amanat aturan dan sekrang masih proses di TAPD,” balasnya singkat.(RON)