KOTA BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad berbicara soal kelanjutan mega proyek investasi pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) senilai kurang lebih 1.6 triliun yang pemenang lelangnya dibatalkan. Salah satunya bakal merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dibuat oleh kepala daerah sebelumnya.
“Nanti kita akan adakan rapat mengenai PSEL ini, karena itu kan harus menyeluruh. Tentu jika dilihat dari yang ada akan dilakukan revisi,” ujar Gani Muhamad Jumat (28/06/24).
Gani Muhamad menjelaskan, bahwa terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) pada saat itu ditandatangani Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto akan ada revisi.
Karena menurutnya, PSEL ini merupakan (Proyek Strategis Nasional) yang mana pada prinsipnya Pemkot Bekasi wajib mendukung.
“Pasti ouputnya adalah revisi terkait perwal. Arahnya ke sana dulu. Karena kita tidak mau menggagalkan PSN, itu perintah kepada semua kepala daerah yang wajib melaksanakan sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ungkap Gani
Diketahui Pemerintah Kota Bekasi telah resmi membatalkan Proyek PLTSa atau PSEL Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tingkat yang telah diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai 1,6 Triiun, Jum’at (21/06/24).(RON)