CIKARANG UTARA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, status darurat sampah di Kabupaten Bekasi bukan istilah resmi, tapi hanya istilah populer untuk menggerakkan kepedulian aparat pemerintah dan masyarakat dalam menangani permasalahan sampah.
“Ya, istilah darurat sampah ini bukan bahasa undang-undang, tapi hanya istilah populer untuk bisa membangkitkan sense of crisis dari aparat pemerintah dan masyarakat, terhadap kondisi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi,” kata Dani Ramdan, usai menghadiri Jambore Hari Peduli Sampah Nasional, di Hotel Swiss-Belinn, Cikarang Utara, Rabu (27/07/22).
Oleh karena itu, Pemkab Bekasi akan menindaklanjuti kedaruratan sampah tersebut dengan rencana aksi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
“Rencana aksi yang akan segera dilakukan adalah gerakan mengangkat sampah dari sungai. Sampah yang hanyut akan kita angkat supaya tidak hanyut ke laut,” terangnya.
Rencana aksi kedua, kata Dani, pemerintah daerah akan menata dan melakukan pengosongan tempat pembuangan sampah akhir melalui pemanfaatan deposit sampah di TPA Burangkeng.
Untuk jangka menengah, Pemerintah Daerah akan menyiapkan tempat-tempat sampah di sepanjang daerah aliran sungai, termasuk alat untuk menyedot sampah dari sungai.
“Kita juga akan melakukan edukasi secara masif, agar masyarakat peduli terhadap lingkungan dan tidak buang sampah sembarangan,” kata Dani.
Selain edukasi, pemerintah juga akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku terhadap oknum masyarakat atau perusahaan yang membuang sampah ke sungai.
Dani Ramdan meyakini, gerakan penanganan darurat sampah di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik, dengan dukungan dan kepedulian dari seluruh masyarakat dan para relawan.
“Peran relawan dan komunitas sangat besar kontribusinya dalam penanganan sampah ini. Selama ini, tanpa digerakkan oleh pemerintah pun, mereka sudah bergerak, apalagi kalau ada gerakan,” tandasnya.(*)