Pj Bupati Bekasi dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2023

CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023, pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat, (12/08/2022).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023, Pemkab Bekasi masih fokus pada peningkatan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Karena itu secara garis besar, penekanan mengenai perubahan anggaran, ada pada skala prioritas tersebut.

Dani Ramdan menegaskan, infrastruktur jalan yang paling utama akan dituntaskan, karena masih banyak yang belum tergarap di tahun 2023, maupun di anggaran tambahan.

“Karena kemampuan kita di anggaran tambahan ini tidak terlalu signifikan, akan kita tingkatkan volumenya di tahun 2023, baik jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), infrastruktur perumahan-permukiman dan Rutilahu, dengan sasaran utama keluarga miskin ekstrem dan stunting, mudah-mudahan bisa tuntas dalam 1 atau 2 tahun ke depan,” ungkapnya.

Usai penandatanganan KUA-PPAS, Pj Bupati mengatakan, untuk langkah selanjutnya akan menjadwalkan asistensi terhadap rencana kerja anggaran perangkat daerah, untuk disesuaikan dengan plafon yang sudah ditetapkan.

“Sehingga nanti di sana akan dihasilkan Raperda APBD tahun 2023 untuk kembali dibahas dengan Dewan menjadi Perda APBD,” jelasnya.

Sektor lain yang menjadi prioritas, kata Dani Ramdan, adalah pendidikan dari segi kelayakan Iinfrastrukturnya. Dani mengatakan akan menitikberatkan pada sarana-prasarana, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.

“Yang perlu kita tajamkan adalah, mana sekolah-sekolah yang paling prioritas mendapat sentuhan, itu yang akan kita tajamkan,” tandasnya.

Sementara untuk sektor kesehatan, menurutnya, selain menjaga kondusifitas dan antisipasi penyebaran Covid-19, stunting dan kondisi penyakit menular, juga turut menjadi dasar dalam perubahan pada KUA-PPAS 2023.(*)