BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan keluar masuk ke Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan telah membuat pos pemantauan atau cek point di 12 titik untuk perketat pergerakan keluar masuk Kota Bekasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi pasca Lebaran 2020.
“Pos pemantauan itu ada di 5 pintu masuk wilayah Kota Bekasi, dan ditambah 7 titik di exit tol,” ucap Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bekasi Ihkwanudin ketika dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Dia menjelaskan, 5 pos pemantauan di lokasi pintu masuk wilayah Kota Bekasi yakni perbatasan Bekasi Timur-Tambun (Tongyang), perbatasan Bulak Kapal-Tambun (Sasak Jarang), perbatasan Bekasi Utara-Tambun (Giant Wismas Asri), perbatasan Mustika Jaya-Setu (jalan baru Grand Wisata pintu selatan) dan perbatasan Aren Jaya-Tambun (Kelurahan Aren Jaya). Sedangkan pos pemantauan di exit tol yaitu, Exit tol Bekasi Timur 1, Exit tol Bekasi Timur 2, Exit tol Bekasi Barat, Exit tol Jatiasih, Exit tol Jatiwarna, Exit tol Jatibening dan Exit tol Jatiwaringin.
Setiap kendaraan dari luar daerah yang melintasi wilayah Kota Bekasi akan dilakukan pengecekan oleh petugas. Ada dua kemungkinan penindakan yang dilakukan oleh petugas di pos pemantauan nantinya.
“Bagi pengendara tidak ber KTP Kota Bekasi akan kita putar balik kembali ke arah pantura . Apabila pengendara ber KTP Kota Bekasi akan karantina,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman dan ingin kembali ke Kota Bekasi agar mematuhi peraturan pemerintah.
“Bagi masyarakat yang ingin kembali ke Kota Bekasi, baik yang ber KTP Kota Bekasi atau tidak agar mingikuti aturan pemerintah,” tutupnya.(RON)