Pijat 'refleksi' Ilegal, Bebas Beroperasi di Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

KOTA BEKASI – Maraknya panti pijat berkedok ‘refleksi’ di semua Kecamatan di Kota Bekasi diduga lantaran mudahnya rekomendasi izin lingkungan, sehingga usaha tersebut bebas beroperasi.
Dari informasi yang dihimpun, di Kecamatan Jatiasih terdapat sekitar 18 panti pijat ‘refleksi’ yang menyebar di beberapa kelurahan.
“Jelas usaha panti pijat pinggiran itu gak ada izin-nya,” singkat petugas Kecamatan Jatiasih yang meminta dirahasiakan ini.
Kecamatan Jatiasih kata pria ini, tidak pernah mengeluarkan izin jenis usaha seperti itu. Sejak ada himbauan dari Pemkot Bekasi agar tidak mengeluarkan surat domisili usaha, maka panti pijat yang ada diwilayah ini ilegal.
“Apakah mereka mengantongi izin atau tidak, yang jelas mereka itu tidak punya izin,” ungkapnya lagi sambil berjalan masuk keruang kerjanya.