Perumda Tirta Bhagasasi Digugat Mantan Dirutnya di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

BANDUNG – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Perumda TB), Usep Rahman Salim dikabarkan menggugat kuasa pemilik modal Perumda TB pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Bagian Hukum Perumda TB membenarkan kabar dari informasi gugatan tersebut. Meski bisa menjelaskan namun diakuinya adanya keterbatasan informasi.

“Kabarnya (gugatan) benar bang di PTUN. Cuma lebih jelasnya ke Direksi aja bang, Direktur Umum (Dirum). Soal detailnya seperti apa saya gak tahu,” kata Daud.

Gugatan tersebut nampak di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung dengan nomor perkara 74/G/2024/PTUN BDG, yang didaftarkan pada 11 Juni 2024. Dalam informasi itu terdaftar nama Usep Rahman Salim sebagai penggugat.

Sementara itu, di Gedung PTUN Bandung pada Kamis (4/7/2024) perkara dengan nomor 74/G/2024/PTUN BDG pada papan informasi dijadwalkan, perbaikan surat kuasa dan gugatan para pihak dengan majelis hakim berkode C.13 C.1 C.3. Pihak penggugat dari Usep Rahman Salim terlihat sudah menandatangani daftar hadir pukul 10.05 WIB, sementar pihak tergugat dari Perumda TB belum juga menandatangani daftar kehadiran di gedung PTUN Bandung.(RED)