Dalam melakukan perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, harus berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat Desa. Atas dasar ketentuan pasal tersebut Prakarsa Desa harus memperhatikan masukan dan pendapat segenap unsur masyarakat yang ada di Desa Setia Asih karena apabila hal ini tidak terpenuhi maka tidak layak Raperda ini dilanjutkan dan sesuai Pasal 47 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa pada ayat (3) Pemerintah Desa memfasilitasi dan melaksanakan Musyawarah Desa untuk mendengar pendapat masyarakat terkait perubahaan status Desa, jika ada unsur Masyarakat Desa yang tidak difasilitasi terkait pendapat dan masukan mereka dalam Musyawarah Desa maka hal ini menimbulkan pertanyaan atas dasar apa prakarsa atau inisiatif perubahaan Desa ini diajukan dan untuk kepentingan siapa perubahaan status Desa dilakukan jika ada unsur masyarakat tidak mendapatkan fasilitas dalam Musyawarah desa tersebut.
Selain itu perubahan status Desa Setia Asih dari Desa menjadi Kelurahaan harus mendapatkan persetujuan oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 100 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan didalam memberikan persetujuan perlu kiranya Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan Pasal 46 Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dalam bab Desa menjadi Kelurahan karena Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus memenuhi syarat:
Luas wilayah tidak berubah;
Jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
Sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan;
Potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
Kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
Meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan; Akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
Kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan;Batas usia Desa paling sedikit 5 (lima) tahun semenjak pembentukan.
Dan hasil Musyawarah Desa sesuai Pasal 47 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, ayat (6) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan dan ayat (7) Bupati setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menugaskan tim untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
ayat (8) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi masukan bagi Bupati untuk menyetujui atau tidak terhadap usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
ayat (9) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22 berlaku mutatis muntandis bagi perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
Terkait ketentuan ini Bupati membuat Tim untuk melakukan kajian dan verifikasi terkait adanya hasil Musyawarah Desa tentang perubahaan status Desa menjadi Kelurahaan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan Pasal 46 Permendagri Nomor 1 tahun 2017 agar perubahaan status tersebut sesuai ketentuan hukum yang ada, jika ternyata ada pelanggaran ketentuan pasal 46 Permendagri Nomor 1 tahun 2017 ini dilanggar maka sudah sepatutnya Tim Kajian dan verifikasi ini merekomendasikan untuk menolaknya dan jika ternyata Tim Kajian dan Verifikasi mengabaikan ketentuan persyaratan pasal 46 Permendagri Nomor 1 tahun 2017 berarti mekanisme Raperda yang dilanggar.
Jika Bupati menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati menyusun Rancangan Perda Kabupaten tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan dan Rancangan Perda Kabupaten dibahas dan disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten dan Apabila Rancangan Perda Kabupaten disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD Kabupaten menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten kepada Gubernur untuk dievaluasi. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 46 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dalam membuat Raperda perlu kiranya memperhatikan Pasal 70 sebagai dasar kajian dan verifikasi karena jika sejak awal tidak memperhatikan ketentuan tersebut maka raperda tersebut tidak dapat disetujui oleh Gubernur.
(1) Urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
kondisi sosial yang berkembang di masyarakat; dan kebutuhan dalam skala nasional dan daerah dalam melakukan penataan Desa.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
melaksanakan kebijakan strategis yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan
melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah.
(3) Kepentingan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) antara lain meliputi:
pertimbangan rasio antara jumlah Desa yang ada dengan jumlah penduduk pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota;
kemampuan pendanaan bagi Desa pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota;
cakupan wilayah pemerintah Desa; dan
konsekuensi penambahan biaya operasional akibat dari pembentukan Desa baru.
(4) Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
jumlah penduduk Desa;
luas wilayah Desa;
tingkat kesulitan geografis Desa;
jumlah penduduk miskin; dan
penyelesaian konflik/perselisihan pada masyarakat.
Oleh karena itu Raperda Perubahaan Status Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya, jika tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan tersebut diatas maka berakibat Raperda tersebut tidak memenuhi syarat.(*)