CIKARANG – Pengurus Kecamatan (PK) Cikarang Selatan, Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jojo, Senin (07/09/2020), mewakili 15 PK DPD di Partai Golkar Kabupaten Bekasi kembali mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Kedatangannya bersama sejumlah PK lainnya untuk mempertanyakan surat yang sudah dilayangkan sebelumnya terkait penjadwalan musyaeqrah daerah (Musda) Partai Golkar di Kabupaten Bekasi.
Sesuai surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD/ART Partai Golkar pasal 41 poin C yang bunyinya Musyawarah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan selambat selambatnya 6 ( bulan ) setelah Munas.
“Intinya kita ke DPP Partai Golkar ingin mempertanyakan surat yang sudah kita layangkan sebelumnya terkait penjadwalan musda partai Golkar di kabupaten Bekasi,” katanya.
Sesuai surat instruksi DPP SI-3/GOLKAR/VII dan AD/ART Partai Golkar pasal 41 poin C yang bunyi nya Musyawarah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan selambat-selambatnya 6 ( bulan ) setelah Munas.
“Itu kan udah jelas, selambat-lambatnya 6 bulan setelah Munas, Kami harap DPD 1 Golkar Jawa Barat harus bersikap bijak,
jangan sampai beliau melanggar aturan partai yang sudah jelas ada di AD/ART,” pungkasnya.
Karena menurutnya, Kabupaten Bekasi tidak termasuk 8 kota/kabupaten yang ada pengecualian untuk tidak melaksanakan Musda. Selain itu dia juga mempertanyakan legitimasi SK Eka Supria Atmaja ke Jawa Barat.
“Karena sesuai dengan AD/ART partai Golkar bahwa Musda itu harus di gelar setelah Munas, sedangkan itu di gelar sebelum Munas tapi di SK Konsederannya itu 2020-2025, dan belum ada perintah Muscam dia sudah melakukan Muscam ada apa?,” ungkap Jojo.(*)