BEKASI SELATAN – Seusai merayakan hari Raya Idulfitri 1440 H dan libur Lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi kembali beraktivitas.
Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, tercatat ada 37 oran ASN tidak hadir tanpa keterangan atau bolos kerja.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mencar dan mendata siapa-siapa saja dari 37 orang yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut. Ia juga menyebut dari 37 orang itu belum tentu PNS, karena belum mendapat laporan.
“Kalau sakit kan mesti menunjukan surat dokter, yang izin harus ada permohonan izin. Nah yang tanpa keterangan ini akan didata siapa saja, dua atau tiga sudah keluar laporan kita akan disampaikan,” kata Rahmat Effendi usai Apel pagi di lapangan plasa Pemkot Bekasi, senin (10/6/2019).
Tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menambahkan bahwa sudah ada ketentuan dari MenPAN-RB soal sanksi bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja pasca lebaran. Tetapi, dirinya masih menunggu hasil rekap dan laporan terkait siapa saja ASN yang membolos.
“Soal sanksi sendiri ada tingkatannya mulai dari lisan, tertulis serta pernyataan tidak puas yang kemudian bisa dikeluarkan,” cetusnya.(RON)