Persoalkan Dana BOP PKBM, Mahasiswa Tuntut Penegak Hukum Usut Tuntas

BEKASI TIMUR – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Bekasi (Bara Aksi) melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jalan Lapangan Tengah, Bekasi Timur, Jumat (3/10/2020).

Mahasiswa menuntut penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Wawan, Kordinator Bara Aksi, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bekasi 460/kep.107. A-BPKAD/III/2019 tertanggal 21 Maret 20119 bahwa dalam surat tersebut, dirinya menduga ada salah satu permainan di salah satu PKBM Karya Bakti sebagai penerima dana yang berkantor di Sekretariat DPD Golkar.

“Maka itu, Kami minta penegak hukum untuk memeriksa dan menangkap oknum pendidikan yang diduga bermain mata terkait dana BOP tersebut,” kata Wawan saat menyampaikan aspirasinya di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Disebutkan, pada tahun 2019, PKBM tersebut menerima dana BOP yang bersumber dari DAK sebesar Rp 111.650.000 untuk kegiatan kejar paket A, B, C namun di tahun 2020 PKBM tersebut menerima kembali bantuan BOP sekitar Rp150.050.000.

“Penegak hukum harus usut tuntas dugaan penyelewangan dana BOP ini,” tegas Wawan.

Ditempat terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar menjelaskan terkait pernyataan Bara Aksi mengenai penyelewangan dana BOP ke salah satu PKBM.

Dia mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diverifikasi oleh tim verifikasi.

“Adapun pengusulannya berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” ungkap Uu dalam Press Rilisnya.

“Dinas Pendidikan hanya mengusulkan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah, dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi. Semua berdasarkan aturan yang berlaku,”imbuhnya.

Tentunya, tambah UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, Menyampaikan Proposal usulan ke BPKAD setelah di Verifikasi OPD, Surat Rekomendasi, Masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019, SK Penerima Hibah.

L”Berdasarkan SK awal nomor : 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp. 28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp.25.019. 150. 000,- dan telah dicairkan oleh lembaga yang terverifikasi sebesar Rp.23.576.564.000,-. Sisa anggaran sebesar Rp. 1. 442. 586.000,- ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap, tidak memenuhi syarat dan tidak mau menerima dana tersebut,” jelasnya.(RED)