Permudah Izin Usaha, Bupati Harus Turun Cari UMKM

UMKM KAB BEKASIJAKARTA – Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) saat ini sudah bisa mengajukan surat perizinan usaha untuk kegiatan usahanya. Aturan mengenai perizinan satu lembar bagi UMKM itu didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang telah dikeluarkan minggu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengungkapkan Permendagri tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan keputusan Presiden yang telah dikeluarkan pemerintahan sebelumnya.
“Dengan demikian, kita harapkan UMKM itu sudah dalam perlindungan hukum. Izin yang jelas, sehingga dia tidak dikejar-kejar satpol PP
dan lain-lain,” ujarnya di sela-sela acara ‘Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional’ (Musrembangnas), Jakarta, Kamis 18/12.
Dia menyampaikan, dengan kejelasan izin usaha tersebut, akses pembiayaan bagi para UMKM dapar lebih diperluas. Ini, karena kejelasan
usaha yang saat ini menjadi salah satu keraguan perbankan untuk memberikan kredit di sektor tersebut.
“Izin itu diharapkan jadi dasar bank memberikan pinjaman,” terangnya.
Untuk memastikan UMKM dapat lebih mudah mendapatkan izin tersebut, Sofyan menegaskan, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan
aturan yang memberi target pada setiap Pemda dalam periode tertentu harus mengeluarkan izin UMKM.
“Dengan demikian, Bupati yang akan ke masyarakat untuk mencari UMKM,” tambahnya.