CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi memberikan ultimatum pada PT Gunung Garuda selama 21 hari untuk segera menyelesaikan perizinan yang masih dianggap kurang. Dalam keterangannya pada perwakilan warga Cikarang Barat, Neneng juga mengaku sudah membuat tim dan telah melakukan survei ke lokasi pembangunan pabrik bersama kepala desa dan camat.
“Saya sudah bentuk tim dan telah melakukan survei ke lokasi pembangunan pabrik bersama kepala desa dan camat juga. Dalam sidak saya, benar ditemukan adanya pelanggaran oleh tim dan langsung diberikan surat peringatan kepada pabrik tersebut. Karena tidak bisa membuktikan perijinan IMB dan Amdal-nya, akhirnya saya berikan peringatan untuk segera mengurus perijinan dengan sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya usai menerima perwakilan warga Cikarang Barat, Senin (1/09/2014).
Namun, sebagai kepala daerah, Neneng menegaskan tidak bisa menutup PT Gunung Garuda pabrik baja. Dia beralasan, aturan investasi kewenangan ada di kementrian pusat bukan di daerah. Neneng pun memberikan batas waktu 3 minggu (21 hari) ke depan kepada pihak gunung garuda untuk membereskan perijinannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan mulai besok (2/09) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan di tempatkan di lokasi pembangunan pabrik tersebut dan memberikannya garis police line.
“Saya tidak punya kewenangan menutup pabrik, karena aturan investasi adanya di kementrian pusat. Namun, kami memberikan batas waktu selama tiga minggu (21 hari) agar perijinan di bereskan,” imbuhnya.