CIKARANG – Dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan nomor Perkara 194/Pid.B/2024//PN/Ckr atas nama terdakwa Inte Ester Siregar akhirnya di Vonis 4 Bulan Penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Senin (2/8/2024).
Dikatakan kuasa hukum terdakwa, Hongkop Simanullang, bersama Iskandar, setelah selesai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, yang memberikan hukuman Vonis 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun Penjara.
“Menurut kami, hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Inte Ester Siregar sudah sangat ringan, kami selaku kuasa hukum sudah berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa atau perempuan berhadapan dengan hukum,” kata dia.
Mulai dakwaan masuk Esepsi, tanggapan atau Replik dari Jaksa, begitupun Duplik secara lisan kemarin, masuk kedalam tuntutan dalam fakta persidangan, baik itu saksi Pelapor dan saksi suami Istri tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan, begitupun saksi dari Leasing, 2 kali tidak pernah hadir di dalam persidangan.
2 orang keterangan saksi dari Leasing dibacakan bahwa, keterangan saksi di ambil dari berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian, belum tentu kesaksian tersebut sama dengan keterangan saksi di dalam persidangan.
Ada beberapa saksi yang meringankan, yaitu saksi dari keterangan pak RT, berkaitan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ternyata itu tidak benar, karena pak RT dalam masa atau waktu itu masih menjabat, bahkan dalam surat keterangan tersebut bukanlah nama pak RT yang sebenarnya, terlihat adanya dugaan Pemalsuan nama dan tanda tangan pak RT.
“Setelah itu kita masuk dalam agenda tuntutan, sebelum masuk dalam agenda tuntutan, dalam fakta fakta persidangan yang dibuat Jaksa adalah keterangan Saksi, saksi yang tidak bisa hadir dalam keterangan Jaksa disumpah di dalam Pengadilan,! bagaimana mungkin, saksi yang tidak hadir dalam persidangan sudah di sumpah,! sepertinya kita dalam persidangan. Ambigu semuanya,” jelas dia.
Oleh karena itu, dalam Pledoi kita, kita menyampaikan keberatan, bahkan kita menduga saudara Jaksa sepertinya telah menyumpah para saksi dibawah “Pohon Beringin,” berarti yang menyumpah “Tukang Taman” bukan majlis hakim yang mulia. Itu kita bantah di dalam Persidangan. Tegas Hongkop Simanullang.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa 1 tahun, dalam tuntutan tersebut Jaksa menggunakan pasal Alternatif, dalam dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dalam hal ini, Pasal 378 dikesampingkan, lalu Pasal 372 yang digunakan. Pada awalnya Pasal tunggal, kok bisa pada endingnya dikenakan Pasal 372, bagaimana mungkin Pasal tersebut berubah, dari Pasal Penipuan ke Pasal Penggelapan.
Masalah BPKP Mobil pun sangat jelas, dikuasi oleh Pelapor dan menjadi barang bukti di Persidangan, lalu dimana Penggelapannya,? Masalah Uang, uang juga jelas diminta sama Pelapor untuk kebutuhan Proyek suami Pelapor sebesar 40 Juta, semua sudah diberikan, bahkan tanpa adanya komisi atau persenan.
Hubungan antara Pelapor dan Terlapor berkawan sejak kecil, sejak Sekolah Dasar (SD). Pribahasa “Air Susu dibalas Air Tuba”. Puji Tuhan, dari putusan Hakim di dalam Persidangan tersebut, telah memberikan hukuman yang seringan ringan nya, dengan hukuman 4 bulan dari tuntutan 1 Tahun Penjara. (**)