BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Banyaknya tenaga magang di lingkungan SKPD Kota Bekasi tidak juga membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil tindakan tegas, pasalnya tenaga magang tersebut direkrut oleh SKPD Kota Bekasi tanpa sepengetahuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang juga artinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sekertaris BKD Kota Bekasi Roro Yoewati mengungkapkan bahwa perekrutan tenaga magang yang dilakukan oleh SKPD selama ini memang melanggar aturan.
“Untuk tenaga magang, memang kita tidak pernah membolehkan dan kita sudah sering kali memberikan surat edaran PP 53 Tahun 2010 tentang disipilin pegawai negeri sipil, yang artinya jika ada UPTD atau SKPD yang melakukan perekrutan tenaga magang maka harus dikenakan hukuman dan bisa jadi jabatan yang diemban akan menjadi taruhannya,” ungkapnya.
Lebih jauh Roro menambahkan, selama ini SKPD tidak pernah melaporkan ke BKD tentang perekrutan tenaga kerja magang, seperti contohnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang saat ini tenaga magangnya mencapai 500 orang, dan itu sudah menyalahi aturan yang ada yaitu PP 53 tahun 2010.
“Saya sudah meminta kepada kepala dinas yang bersangkutan untuk merapihkan tenaga kerja magang yang ada di SKPD, karena tenaga magang tersebut memang tidak pernah dibolehkan, jika memang ada berarti yang bertanggung jawab adalah yang merekrut dan yang memberikan rekomendasi, karena selama ini banyak laporan tenaga magang selalu melakukan kesalahan seperti melakukan pungutan tanpa ada persetujuan dari pimpinannya,” paparnya.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh BKD Kota Bekasi, saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemkot Bekasi sebanyak 12898 orang, sedangkan untuk TKK sekitar 5000 orang. (wok)