Kepala Dinas Ketahanan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan merupakan landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
Pangan merupakan hak azasi manusia, merupakan hal yang penting dan strategis. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyatnya.
“Upaya mewujudkan ketahanan pangan daerah harus bertumpu pada sumberdaya pangan lokal yang mengandung keragaman dan harus dihindari sejauh mungkin ketergantungan pada pemasukan pangan,” katanya.
Dalam mewujudkan ketahanan pangan, masyarakat mempunyai peran yang luas misalnya melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan, menyelenggarakan cadangan pangan serta melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan. Ketahanan pangan diwujudkan pula melalui pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama.
“Selanjutnya untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Atas dasar pemikiran tersebut maka disusunlah Peraturan Daerah Tentang Ketahanan Pangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil analisis data produksi dan kebutuhan konsumsi pangan di Kabupaten Bekasi, ketersediaan semua jenis bahan pangan pokok di daerah akan selalu kekurangan dibandingkan dengan tuntutan kebutuhan masyarakatnya, sehingga diperlukan kebijakan pengembangan produksi bahan pangan yang ketat dalam jangka panjang, serta menggalakkan Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan.
Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan diarahkan untuk memotivasi masyarakat dalam melakukan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman.