Peralihan Status Pegawai Jadi PPPK, Komisi I Minta Pemkot Berikan Data Jumlah TKK di Setiap OPD

Wakil Ketua Komisi I DPRD Abdul Rojak bersama Ketua Komisi I, usai menggelar pertemuan dengan mitra kerja Komisi I, Senin (20/6/2022).

BEKASI TIMUR – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023.

Dengan ditetapkan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan seleksi pegawai non ASN, dalam hal ini TKK menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Bekasi mengatakan jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintahan Kota sebanyak 13.318 pegawal. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Abdul Rojak bersama Ketua Komisi I, usai menggelar pertemuan dengan mitra kerja Komisi I, Senin (20/6/2022).

Abdul Rojak mengatakan, Komisi I juga telah meminta BKPSDM untuk memberikan data jumlah TKK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita ingin tahu jumlah TKK Kota Bekasi tersebar di OPD mana saja?, untuk itu kita masih menunggu datanya diberikan,” kata Abdul Rojak saat berbincang dengan awak media di ruang Komisi I.

Menurut pria akrab disapa Bang Jack, kalau peralihan TKK ke PPPK sifatnya migrasi, tentunya lebih enak. Namun demikian dengan jumlah TKK yang dimiliki Pemkot Bekasi yang kini mencapai sebelasan ribu serta regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pengangkatan P3K , maka dikhawatirkan setengah lebih dari jumlah TKK yang ada, saat ini tidak akan bisa ditampung.

“Salah satu contoh di OPD ini penerimaannya tenaga administrasi untuk spesifikasi bidang tertentu dengan lulusan S1, itu tadi yang sampaikan kepala BKPPD. Namun demikian kalau kita lihat seperti itu rekruitment-nya tentunya hampir dari 14 ribu ini (TKK) lebih dari 50 persen yang terbuang kalau mengacu kepada peraturan yang tadi, rekruitment-nya sesuai spesifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Saat ini kata dia, pihaknya bersama OPD terkait tengah berupaya mencari solusi untuk merumuskan mekanisme agar semua TKK yang ada saat ini dapat terakomodasi di luar status P3K itu sendiri.

“Dalam hal ini makanya kami di Komisi I berusaha mencari solusi yang terbaik bagaimana keberadaan teman teman TKK ini masih tetap bekerja terlepas namanya apa, itu nanti yang akan kita rumuskan dengan Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.

Ketua Komisi I, Faisal menambahkan, Komisi I berencana melayangkan surat permintaan data TKK ke OPD di lingkup Pemkot Bekasi. Hal itu di lakukan untuk mengetahui jumlah TKK di masing-masing OPD.

“Kita akan melayang surat ke OPD untuk meminta data jumlah TKK di setiap OPD. Itu kita lakukan mengetahui jumlah TKK per OPD,” ujar Faisal saat menerima audensi Forum TKK Kota Bekasi, diruang Komisi I, Kemarin.(RON)