Pepen Jatuhi Sanksi Berat 4 PNS Bermasalah

logo-ktbks

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjatuhi sanksi berat pada 4 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Sanksi tersebut berlaku sejak surat keputusan dibuat. “Guna meningkatkan kedisiplinan, dan menyadarkan akan fungsi utama pejabat publik maka sanksi ini harus diberlakukan,” jelasnya, Senin (29/09/2104).

Menurutnya, pihaknya hanya berwenang memberikan sanksi administrasi. Sanksi pemecatan PNS akan diberikan langsung dari Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN). “Sesuai prosedurnya, sanksi berat lepas dari jabatan, kalau pun tidak memiliki jabatan harus turun pangkat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan kali ini, Wali Kota Bekasi menyebut 4 nama PNS yang dijatuhi hukuman berat. Diantaranya, Zakaria Ahmad Alinafid (ZA) alias Zakaria Tanjung (ZT), Agus Supriana (AS), Ahmad Baihaqi (AB) dan Sri Sunarwati (SS).

ZA diberikan sanksi atas tindak pidana dalam kasus pemaksaan oral seks pada sepasang remaja. Untuk kasus yang membelit, ZA diganjar dengan penurunan pangkat selama 3 tahun.  Saat ini ZA terdaftar menjadi PNS penata muda atau setara dengan Golongan III A.

Untuk Agus Supriana (AS), Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mustika Jaya 1 resmi dipecat jabatannya dari kepala sekolah.  Lain lagi, seorang PNS yang ada di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) bernama Ahmad Baihaqi.

Ahmad Baihaqi diberikan sanksi disebabkan tidak disiplin. Tercatat sepanjang tahun ini Ahmad Baihaqi tidak pernah masuk kantor. Untuk Sri Sunarwati (SS), mantan Kepala Bagian Telematika Kota Bekasi, diganjar dengan pencopotan jabatan dari Kepala Bagian menjadi PNS biasa.

“Hukuman ini belum final, sebab status pidana mereka belum inkrah, jika sudah inkrah pasti ada hukuman lainnya,” lanjut dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, tindakan tersebut merupakan penegakan tertib administrasi di lingkungan Pemkot Bekasi. Sebab, jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi iklim di pemerintahan Kota Bekasi.

“Harus tegas, masa ada PNS yang sepanjang tahun namanya ada tapi fisiknya tidak ada, padahal gaji sama, tunjangan sama, nanti ada kecemburuan sosial dengan PNS lainnya,” pungkasnya.