CIKARANG UTARA – Warga Kampung Walahir RT 01/05 Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara, mengeluhkan gudang penyimpanan oli bekas. Setidaknya gudang penyimpanan oli bekas tersebut diduga melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 68 tentang Dumping (membuang limbah ke tempat publik). Pasalnya bila musim penghujan oli yang tercecer ditanah mencemari empang para warga dan berakibat gagal panen ikan, terlebih tanah tersebut diduga tanah milik warga yang tidak tahu bahwa tanahnya dipergunakan gudang penyimpanan oli bekasi.
Anggota Karang Taruna Desa Karangraharja, Mirta mengatakan, sejak 2010 gudang penyimpanan oli bekas banyak dikelukan warga setempat karena pencemaran lingkungan, pasalnya gudang ini benar-benar meresahkan warga. “Seharusnya pemilik gudang penyimpanan oli bekas tersebut tidak merugikan warga setempat, karena kalau musim hujan empang warga ikannya pada mati,” kata pria asal Kampung Walahir ini.
Dijelaskannya, gudang oli bekas ini juga diduga tidak memiliki izin dan gudang oli bekas ini memakai tanah warga. “Izin tidak jelas bang, gudang itu memakai tanah patok biru tanah warga tak bertuan, yang memiliki tanah ini tidak tahu,” ungkapnya.
Ditempat yang sama pemilik gudang penyimpanan oli bekas, Aman Syah menyangkal bahwa gudang miliknya tersebut ilegal dan tidak mencemarkan empang warga.
“Kalau ada yang protes atau mengeluhkan pencemaran datang saja langsung sini ke saya, lurah saja tidak menegur gudang saya dan biasa-biasa saja, justru lurah yang sebelumnya (Lurah Donal) mengijinkan, terus apa yang sekarang harus dipermasalahkan, kalau ada warga yang mau protes sini saja dateng langsung jangan segala bawa-bawa wartawan. Lagian oli bekas ini dipergunakan untuk pembakaran, kalau masalah izin anak saya yang tahu bukan saya yang tahu,” singkatnya. (jie)