BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Memasuki minggu akhir bulan Oktober 2014 atau tersisa 2 bulan lagi untuk penyerapan tahun anggaran 2014 ternyata masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru menyerap anggaran dibawah 50 persen. Hal tersebut dikatakan Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengungkapkan bahwa penyerapan anggaran oleh SKPD Kota Bekasi masih
sangat rendah yakni 45,93 persen dari total anggaran Rp 3,4 trilyun.
“Penyerapan anggaran SKPD Kota Bekasi masih rendah yaitu rata-rata 45,93 persen dari total anggaran Rp 3,4 Triliun, bahkan masih ada SKPD yang menyerap anggaran dibawah 30 persen,” ujarnya.
Yayan mengaku dirinya tidak mengetahui apa kendala yang dihadapi SKPD – SKPD tersebut, tapi faktanya penyerapan anggaran masih sangat rendah. Surat Walikota kepada SKPD untuk mempercepat penyerapan anggaran juga belum mampu untuk menaikkan daya serap anggaran.
“Kita khawatir anggaran belanja langsung yang hanya terserap 30,95 persen akan merugikan masyarakat, diperkirakan Sisa Lebih Pengeluaran Anggaran (silpa) melonjak hingga diatas Rp 400 miliar,” ungkapnya.
Yayan mengungkapkan bahwa anggaran seharusnya sudah rampung diserap sebelum 22 Desember 2014, Jika tidak, maka anggaran tak terserap akan masuk pada anggaran tahun 2015.
“Saya tak yakin jika SKPD akan mampu menyerap anggaran hingga 100 persen, karena tahun anggaran 2014 tinggal 2 bulan. Itu artinya target pembangunan tak tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu Pengamat Politik dan Pemerintahan Kota Bekasi, Yayan Rudianto menyesalkan banyaknya SKPD yang rendah dalam penyerapan APBD Kota Bekasi. Menurutnya Anggaran yang sudah tersedia harusnya bisa langsung direalisasikan oleh tiap SKPD.
“Miris, ini suatu bukti terjadinya inefisiensi dari kinerja Pemerintah Kota Bekasi, seharusnya mereka (SKPD) jangan khawatir berlebihan dalam proses penggunaan anggaran, masyarakat kan yang jadi korban,” cetusnya.
Para SKPD lanjut Yayan terlihat ada keraguan dalam menggunakan anggaran, padahal proses penggunaan anggaran sudah jelas aturannya. “Mereka (SKPD) terlihat ragu, kalau mengacu dalam peraturan yang berlaku seharusnya anggaran tersebut bisa terserap, apalagi sekarang kan zamannya e-procurement jadi semuanya serba terbuka,” pungkas Dosen Fisip Universitas Islam’45 Bekasi ini.
Sebagai informasi, berikut adalah 10 SKPD dengan realisasi belanja langsung terendah: Dinas Bangunan dan Pemadam kebakaran Rp 5,2 miliar (1,96 %), Dinas Tata kota Rp 4,4 miliar (18,71 %), Sekertariat Daerah Rp 29,3 miliar (20,82 %), Dinas Binamarga dan Tata air Rp 136,9 miliar (27,05 %), Dispera Rp 4,09 miliar (27,84 %), Dishub Rp 5,7 miliar (28,16 %), Disperindakop Rp 3,3 miliar (28,76 %), Diporbudpar Rp 5,8 miliar (28 ,97 %), BKD Rp 7,04 miliar (30,49 %) dan terakhir Kantor Perpustakaan Daerah Rp 1,8 miliar (31,93 %). (wok)