TAMBUN SELATAN – Menyikapi keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) soal penghapusan BBM jenis premium ditiap SPBU dalam jalan tol, pengusaha dan konsumen merasa dirugikan sekaligus keluhkan keputusan tersebut. Seperti yang terjadi di SPBU 34-1752 KM 19, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
General Manager (GM) SPBU 34-1752 KM 19, Gunawan Bumi menilai keputusan pihak BPH Migas untuk mencabut BBM jenis premium dirasa sangat tergesa-gesa. Dirinya mempertanyakan alasan mengapa jenis premium dicabut hanya di SPBU di dalam jalan tol saja, tidak secara keseluruhan. Pasalnya, masih banyak kendaraan jenis roda dua yang membutuhkan BBM jenis premium.
“Kalau alasan pencabutan premium dikarenakan rata-rata orang kaya yang melintasi jalan tol, itu merupakan jawaban yang tidak masuk akal dan dinilai sangat diskriminatif, soalnya SPBU diluar jalan tol masih bisa menjual jenis bahan bakar minyak premium,” ujarnya.
Dengan kondisi seperti ini kata Gunawan, dalam waktu dekat dirinya bersama pihak asosiasi pengusaha SPBU jalan tol akan melakukan somasi. Hal itu disebabkan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta. Pasalnya, BBM premium yang mampu terjual setiap harinya mencapai 6 ton.
“Kami akan layangkan somasi dalam waktu dekat. Ini jelas merugikan kami, pengusaha SPBU jalan tol khususnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, SPBU 34-1752 di KM 19 tol Jakarta-Cikampek yang berada di Tambun Selatan, sudah tidak lagi menjual BBM jenis premium. Saat ini mereka hanya menjual BBM jenis pertamax, pertamax plus, pertamina dex dan solar. Hal itu disebabkan larangan BPH Migas untuk menjual premium di dalam jalan tol. Dengan kondisi tersebut, tidak sedikit konsumen SPBU yang merasa dirugikan.