Pengurus Partai Bakal Laporkan Pembeli Gedung DPD Golkar

BEKASI SELATAN – Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Kota Bekasi Maryadi dalam konferensi persnya, Rabu (8/7/2020), sangat menyesalkan peristiwa yang terjadi di kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Selasa (8/7/2020). Menurutnya, kejadian kemarin telah melukai dan menyinggung kader Golkar.

Terkait hal itu, Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi akan melaporkan pembeli gedung Golkar Kota Bekasi Andy Salim ke Polres Metro Bekasi. Pelaporan itu terkait tindakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Andy Salim.

“Sore ini kami melaporkan Andy ke Polres Metro Bekasi karena perbuatan tindakan tidak menyenangkan,” kata Wakil Ketua Bapilu DPD Golkar Kota Bekasi, Maryadi saat memberikan keterangan pers, Rabu (8/7/2020).

Sebelumnya, Andy Iswanto Salim, pembeli gedung Golkar Kota Bekasi ‘ngamuk’ di kantor DPD Golkar Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (7/7/2020) siang. Andy meminta haknya sebagai pemilik gedung DPD Golkar Kota Bekasi. Namun pihak DPD Golkar tidak menyerahkan Aset tersebut.

“Kami serentak sebagai kader Golkar terkait kejadian kemarin ini sudah melukai kader golkar,” tegas mantan anggota DPRD Kota Bekasi ini.

Menurut Maryadi, Andy Salim sudah melukai simbol-simbol partai. Karena selain itu, Andy Salim sudah marah-marah kepada sesepuh Golkar yakni ketua Pembina DPD Partai Golkar Abdul Manan.

“Saya tidak pernah marah-marah sebagai kader Golkar,” tuturnya.

Ditanya soal kedatangan Andy Salim, Maryadi mengaku, sejumlah pengurus Golkar tidak mengetahuinya. Ia juga menyangkal ketika Andy Salim geruduk kantor DPD Golkar ada sejumlah pengurus partai.

“Saat Andi datang memang ada pengurus partai. Namun berkaitan dengan urusan pendidikan paket C,” ucap Maryadi menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Andy Iswanto Salim selaku pembeli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi menyeruduk kantor berlambar pohon beringin tersebut menanyakan kejelasan jual-beli asset.

“Sudah 13 tahun saya merasa dipermainkan oleh mereka (elit DPD Golkar Kota Bekasi). Semalam juga saya sudah laporkan pengurus kader ke Mabes Polri,” ucapnya Andi Salim.

Dirinya sempat mengusir kader partai golkar yang sedang berkumpul di gedung dan terjadi adu argumen dengan nada tinggi kepada kader senior, Abdul Manan terkait jual-beli asset.

Andy yang mengaku telah memiliki aset gedung Golkar berdasarkan isi putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN. Bilamana pihak DPD Golkar sampai saat ini belum membayar kewajiban sesuai dengan isi keputusan yang sudah berkekuatan hukum mengikat semua pihak maka Andy Iswanto Salim dapat mengambil alih kepemilikan dengan membayar pihak DPD Golkar serta dengan isi dan syarat dalam kesepakatan yang dikuatkan dengan putusan PN Bekasi No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks.

Namun gugatan pihak DPD Golkar masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.(RON)