CIKARANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Kepurusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 77/PP.05.3-Kpt/3216/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Calon Perempuan.
Bahwa dari 702 (tujuh ratus dua) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diajukan oleh 15 (lima belas) Partai Politik terdapat 19 (sembilan belas) calon yang mengundurkan diri dan 3 (tiga) calon yang dinyatakan Tidak Memenuh Syarat (TMS). Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat 680 calon dalam DCS yang terdiri dari 425 calon laki-laki dan 255 calon perempuan dengan prosentase 37,50% keterwakilan perempuan.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) di 6 (enam) Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat diunduh di link: Pengumuman Penetapan DCS dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2019
DCS DAPIL BEKASI 1
DCS DAPIL BEKASI 2
DCS DAPIL BEKASI 3
DCS DAPIL BEKASI 4
DCS DAPIL BEKASI 5
DCS DAPIL BEKASI 6