Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak, Ali Syaifa: Sebagai Alat Publikasi

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Penggunaan Sirekap dilakukan untuk keterbukaan informasi publik.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, proses rekapitulasi suara pilkada masih mengacu pada aturan yang lama.

“Kita tetap mengacu aturan yang berlaku pada saat Pilkada 2020, dan memang SiRekap digunakan,” ucap Ali Syaifa, saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).

Tujuan Sirekap, lanjut Ali sebagai alat bantu untuk mempermudah penyelenggara pemilu bekerja dalam proses penghitungan suara di pilkada nanti.

“Sirekap ini kan sebagai alat publikasi. Jadi harapannya kualitas kecepatannya lebih baik. Kami yakin kalau di pilkada jumlah datanya tidak sebanyak pileg, tentunya jauh lebih baik dan mampu memberikan sumber informasi lebih cepat untuk diketahui publik,” terangnya.

KPU Kota Bekasi sendiri akan melakukan sosialisasi kepada PPK mau PPS terkait penggunaan aplikasi SiRekap dalam penghitungan suara di pilkada 2024.

“Nanti kita lakukan Bimtek, sesuai dengan tahapan. Kalau sekarang konsentrasi kami sedang penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Nanti kalau sudah waktu masuk tahapan rekapitulasi, kami akan berikan arahan dan bimtek terkait pelaksanaan penghitungan suara,” pungkasnya.(RON)