Pengelupas Singkong di Bogor Belum Terima Bantuan

Bogor- Kabar carut marut penyaluran bantuan sosial sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat terdampak wabah COVID-19 nyaris terjadi di wilayah Indonesia tak terkecuali di wilayah Bogor, Jawa Barat dan sekitarnya.

Malah bukan saja akibat data tidak akurat, namun bantuan sosial tidak diterima bahkan diduga salah sasaran.

Sebut saja, Madsari, pria 73 tahun, warga Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak mengalami sakit kencing batu dan penyakit menua mengeluhkan kondisi keluarganya.

Kini istrinya Nurhati (57) sehari-hari hidup dengan mengandalkan kuli mengupas singkong di pabrik tapai singkong dekat rumahnya dengan penghasilan minim.

“8 tahun sudah saya kuli mengupas singkong di pabrik per hari 10 ribu hingga 15 ribu rupiah,” ujar Nurhati.

Bahkan dalam waktu 4 hari bekerja kata dia, bisa menghasilkan Rp. 60 ribu jika bahan yang dikerjakan cukup banyak, namun kadangkala kalau bahan turun sampai Rp. 40 ribu.

” Yah kalau lg banyak bayaran 4 hari kerja 60 rb kalau sedikit 40 ribu,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, Rusdi selaku Ketua RT 01/04 Desa Cibeteung Udik setempat mengakui kehidupan keluarga Nurhati yang kerap disapa Ati sebagai pengelupas singkong.

“Memang kehidupan bu Ati memang kesehariannya kuli pengupas singkong, dan bertambah berat ketika suaminya sakit dan tidak bisa lagi bekerja, sementara dua anaknya hanya supir angkot dan kuli bangunan sedang kesulitan saat wabah covid-19 ini,” ujar Rusdi ditemui Tim yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Bogor Raya.

Bahkan, kata Rusdi saat ditanya awak media tentang dana bantuan, Ketua RT ini mengatakan belum ada turun satu pun bantuan ke kampungnya.

“Belum ada sama sekali, dari pemerintah desa apalagi propinsi atau pusat”, imbuhnya.

Menyikapi hal itu Ketua IWO Bogor Raya Didin mengatakan sejak dibukanya posko pengawalan pengelolaan bansos covid-19 IWO Bogor Raya pihaknya telah menerima aduan setidaknya 5 warga yang belum menerima bansos dari Pemerintah baik Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Pusat.

“Sejak berapa hari kami membuka Hotliene Mobile Pengaduan Bansos Covid-19 di Bogor Raya hasil koordinasi dengan IWO Sulawesi Selatan, setidaknya sudah 5 warga yang mengadu belum menerima bantuan tersebut dari pemerintah, salah satunya keluarga ibu Nurhati,” ucap Didin dalam keterangannya.

Untuk diketahui IWO telah menjalin koordinasi dengan koordinator Korsupgah KPK RI Adliansyah Malik Nasution melalui perwakilan pengurus IWO Sulawesi Selatan untuk bersama sama mengawal pengelolaan bansos covid-19 yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Insya Allah kami dari IWO siap mengawal pengelolaan dan peruntukan bansos covid-19 dengan memberikan masukan masukan berdasarkan hasil investigasi dilapangan termasuk pengaduan pengaduan dari masyarakat dan akan kami teruskan langsung ke KPK”, tutur Didin yang kerap disala Brodin sembari menyebutkan Hotline Pengaduan Bansos Covid-19 Wilayah Bogor Raya ke Nomor 0812-9633-9989 dan 0812-8982-4199

Sebelumnya, Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah VIII Sulsel, Adliansyah Malik Nasution menyampaikan, bahwa terkait pengelolaan keuangan Bantuan dan penyaluran Bansos dampak Covid 19 tersebut, Pemda harus transparan kepada masyarakat.

“Jadi kita tegaskan kepada Pemda agar pengelolaan keuangan dan penyalurannya harus transfaran dan akuntabel, termasuk pendataan terhadap penerima Bansos tersebut harus lewat validasi sehingga tepat sasaran dan berkeadilan, bansos Covid 19 itu memiliki ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi ketika tidak konsisten dan profesional dalam pengelolaannya”, tegas Choki sapaan akrabnya melalui via telepon di Jakarta, Rabu 29 April 2020.

Choky menambahkan titik rawan yang berpotensi terjadi korupsi ketika bantuan sosial ini ditangani dengan tidak transparan dan akuntabel. Termasuk ketika ada intervensi negatif dalam penyalurannya atau ada kepentingan lain dalam prosesnya. Sekali lagi ini bantuan kemanusiaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, tidak boleh diakal – akali apalagi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Oleh karena itu Choki juga meminta keterlibatan aktif dari organisasi pers seperti Ikatan Wartawan Online (IWO) harus ikut mengawal proses bersama sama dengan kelembagaaan lain, seperti KPK, BPKP, dan LKPP.

“Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari laporan atau pengaduan tersebut, kemudian KPK akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan inspektorat di wilayah masing – masing untuk mengambil langkah – langkah yang cepat dan tegas sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut,” demikian Choki.(*)