CIKARANG – Pengamat Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo Rabu, (27/21/2019) mengatakan, Humas Persikasi, Heru Budiman, jangan terlalu dini menyimpulkan persoalan yang tengah ditangani pihak Kepolisian yang sudah menetapkan 3 tersangka dugaan suap skor bola dalam pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses (Sumedang) yang berakhir dengan skor 3:2 di Liga 3, Rabu 6 November 2019 lalu.
“Humas Persikasi, jangan terlalu dini atau memaksakan diri dalam memberikan keterangan terkait persoalan yang kini tengah ditangani pihak Kepolisian, karena itu bisa mendiskreditkan Polri dan bisa dikategorikan penyebaran berita bohong,” kata Meggi.
Sebab kata Meggi, dari 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polri berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri pada, Senin 25 November 2019 lalu, dua diantaranya disinyalir merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi.
“Informasi yang saya terima, dari ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polri itu dua diantaranya, HR dan SHB merupakan ASN di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bekasi,” ungkap Meggi.
Meggi berpesan, biarlah proses hukum di Kepolisian itu berjalan, karena polisi bekerja pastilah berdasarkan data, fakta dan bukti, sehingga jangan dipengaruhi dengan hal-hal lain. Jika nantinya, terbukti adanya penyuapan dalam permainan skor, tentu ini, bukan lobby-lobby biasa yang bisa dilakukan oknum tertentu.
“Kalau nantinya terbukti ada suap untuk mengatur skor kemenangan bagi Persikasi, tentunya ini bukan lobby-lobby biasa yang bisa dilakukan oknum tertentu, karena cukup besar ‘peluru’ untuk bisa mengatur skor kemenangan itu,” sindir Meggi.
Terlebih, jika hal itu dilakukan ASN, maka sanksi yang bakal diterimanya lebih berat, termasuk jika terbukti ada petinggi yang ikut terlibat dalam usahanya ingin mencari popularitas melalui bidang olah raga maka pidana pun akan menanti itu.
“Tinggal, kita menunggu hasil keseriusan Polri untuk kasus ini sampai dimana pendalamannya. Jika tidak ya betul hanya sebatas oknum saja. Informasi yang diperoleh di Perkasi, SHB Wakil Ketua Harian dan HR Bidang Prestasi. Jadi, kita tunggu saja hasil proses Polri,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam keterangannya Humas Persikasi, Heru menegaskan beberapa pengurus Persikasi yang ditangkap Satgas AMB merupakan pengurus ber SK lama.
“Kami di kepengurusan tidak ada yang memerintahkan dan tidak ada hal- hal seperti itu. Terkait anggota kepengurusan atau bukan, mereka memang benar dari pengurus Persikasi. Tetapi, kaitannya dengan SK lama. Di SK baru Bulan September 2019, tidak ada nama yang diamankan di kepengurusan,” katanya di Sekretariat Persikasi, Komplek Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur, Selasa (26/11/2019) malam
Sebelumnya, Satgas AMB Polri meringkus enam orang terkait pertandingan sepak bola Liga 3 antara kesebelasan Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi). Satgas AMB Polri, menduga adanya tindak pidana pengaturan skor dalam laga tersebut untuk memenangkan klub Persikasi.(*)