KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat hanya 49 orang dari 50 orang caleg terpilih 2024 yang menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU sampai batas akhir tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian terdapat 1 orang caleg terpilih belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEN) Titi Anggraini mengatakan, penyampaian LHKPN bagi caleg terpilih tertuang dalam PKPU nomor 6 tahun 2024. Dia mengatakan jika caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, tentunya akan berdampak bagi caleg terpilih itu sendiri.
“Ketentuan tersebut artinya karena si caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih oleh KPU. Dampaknya adalah si caleg terpilih tidak bisa mengikuti pelantikan. Ia baru bisa dilantik setelah menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024,” tutur Titi
Makin lambat si caleg terpilih dalam menyerahkan LHKPN, kata Titi, maka semakin lambat pula kemungkinan ia bisa dilantik sebagai anggota dewan terpilih.
Ketika ditanyakan apabila seorang caleg terpilih belum juga menyerahkan tanda terima bukti pelaporan LHKPN ke KPU hingga melewati batas waktu yang ditentukan, Titi kontan menegasi bahwa yang bersangkutan tidak dilantik bersama caleg terpilih lainnya.
“Betul, itu jika sampai dengan jadwal pelantikan administrasinya tidak tuntas terkait pelaporan LHKPN. Maka, pelantikannya tidak bisa dilakukan serentak dengan caleg terpilih lainnya,” ucap Titi.
“Proses pelantikan sebagaimana prosedur yang sudah ada, hanya saja menyusul,” imbuhnya.
Lebih lanjut Titi membeberkan bahwa LHKPN bukanlah satu-satunya instrumen pencegahan korupsi. Menurutnya, efektif atau tidaknya pencegahan korupsi itu bergantung pada banyak instrumen.
“Namun, LHKPN ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat. Serta bisa digunakan oleh masyarakat sebagai perangkat kontrol terhadap integritas pejabat publik. Terutama menyangkut potensi korupsi akibat praktik suap yang kerap menyasar pejabat publik,” bebernya.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, sebanyak 49 Caleg terpilih yang di antaranya telah melaporkan laporan LHKPN-nya ke KPU Kota Bekasi.
“49 Caleg Terpilih sudah memperoleh Tanda Terima bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan sudah memberikannya ke KPU Kota Bekasi. Sedangkan seorang dewan terpilih lainnya belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Kota Bekasi, karena masih menunggu verifikasi dari KPK. Namun, diperbolehkan meskipun belum ada tanda terima,” ucap Eli, seperti dikutip rakyatbekasi, Selasa (06/08/2024).(RON)