Pengamat: Ada Upaya Melemahkan PDAM Tirta Bhagasasi

PDAM Tirta Bhagasasi di di Kota Bekasi.
PDAM Tirta Bhagasasi di di Kota Bekasi.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI –  Gelombang aksi demonstrasi terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dinilai sarat dengan kepentingan politik yang bertujuan melemahkan perusahaan milik daerah Kota dan Kabupaten Bekasi itu. Apalagi sasaran demonstrasi ditujukan secara personal, yaitu menjatuhkan seorang Direktur Utama.
“Saya kira ada indikasi ke sana karena,” kata Pengamat Politik Universitas Islam “45” Bekasi Yayan Rudianto, kepada wartawan di Bekasi.
Menurut Yayan, agenda politik semakin kencang merongrong PDAM Tirta Bhagasasi karena perbedaan karakteristik wilayah yang sangat mencolok, di mana Kota Bekasi dengan basic ekonomi di bidang jasa dan Kabupaten Bekasi dengan basic industrial berimbas kepada akomodasi kepentingan. Dua pemerintahan yang mengelola satu BUMD kemudian masing-masing punya kepentingan terhadap PDAM Bhagasasi.
Ketidakharmonisan itu sebetulnya mulai muncul sejak pemekaran wilayah 17 tahun silam, dan semenjak itu pembicaraan mengenai prosentase aset tidak pernah mulus. Dari tahun ketahun, unsur kepentingan semakin kuat seiring dengan pertumbuhan bisnis air bersih oleh PDAM Tirta Bhagasasi menunjukkan gairah positif.
Dan di era saat ini pengaruh kepentingan itu semakin tampak menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi merancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal. Jika Raperda Penyertaan Modal berhasil disahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi maka pemerintah daerah Kota dan Kabupaten Bekasi harus patuh pada proporsi aset yang dibagi berdasarkan sumbangsi APBD masing-masing wilayah terhadap PDAM Bhagasasi. Artinya, besar kecilnya aset sangat tergantung pada besaran partisipasi pembiayaan yang diberikan.
Menurut Yayan, kelompok masyarakat tidak perlu alergi terhadap Raperda Penyertaan Modal karena peraturan yang dibuat selalu berpijak pada kesadaran memajukan organisasi PDAM. Asalkan dilakukan secara transparan, melibatkan publik, sehingga manajerialnya lebih jelas dan terarah. “Sepanjang hal-hal itu dipenuhi jalan aja terus, karena memang PDAM memang membutuhkan aturan penyertaan modal,” katanya.
Tetapi Yayan juga mengingatkan bahwa aturan Penyertaan Modal itu ini semata-mata bertujuan memperkuat sektor bisnis serta mendorong kemandirian PDAM Tirta Bhagasasi. Untuk itu, Yayan mengusulkan di dalam Raperda tersebut tertuang dengan jelas aturan penyertaan modal hanya dilakukan sekali, dan setelah itu PDAM harus mendiri dan menjalankan perannya secara efetif, efisien, dan menguntungkan. “Jika bisnisnya kuat maka pelayanan sosialnya juga bisa jalan,”,
Sayangnya fakta lain muncul dengan adanya Raperda Penyertaan Modal.
Aksi demonstrasi seperti menjadikan Raperda sebagai pintu masuk untuk menjatuhkan Direksi dengan tuduhan tidak cakap dan profesional dalam bekerja. Siapa yang memiliki kepentingan di belakang aksi tersebut? Yayan enggan menafsirkan lebih jauh dengan alasan terlalu dini menyimpulkan apa dan siapa yang berkepentingan terhadap Raperda tersebut.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam “45” Bekasi itu lebih suka menyarankan agar kedua kepala daerah duduk satu meja membicarakan secara detail aturan main pembiayaan PDAM Tirta Bhagasasi, sistem pengelolaan, tata kelola manajerial, strategi marketing, orientasi dan target bisnis, dan semua hal yang menyangkut daya dan upaya memajukan PDAM Bhagasasi secara bersama-sama.
“Jadi semangatnya memelihara hubungan baik, dari pada cari-cari kekurangan tidak akan pernah menyelesaikan masalah,” imbuhnya.
Yayan menjelaskan bahwa aksi demonstrasi terhadap lembaga publik yang dibiayai oleh APBD itu normatif dan bersifat rasional sepanjang tidak ada agenda lain di belakangnya. Tuntutan Direksi untuk mundur misalnya, tinggal bagaimana cara manajemen meresponsnya secara positif. Jika kinerja yang ditunjukkan oleh Direksi bagus, maka tidak ada alasan untuk terus memaksanya mundur.
Toh, kata Yayan, Perusahaan Daerah seperti PDAM hanya diukur oleh masyarakat berdasarkan pelayanan yang diberikan. “Ukurannya kan pelanggan, kalau pelanggan menyatakan pelayanan baik maka itu sudah cukup menjadi jawaban atas aksi protes yang terjadi. Respons puas tidaknya pelanggan ini bisa dilihat dari hasil survei pelanggan yang dilakukan secara berkala oleh manajemen PDAM,” katanya.
Selain menyarankan Bupati dan Walikota Bekasi bertemu menyelesaikan persoalan di PDAM Tirta Bhagasasi, Yayan juga menyarankan agar Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan Direksi Tirta Patriot—milik Pemerintah Kota Bekasi—untuk bertemu membahas orientasi pelayanan air bersih secara bersama-sama.
Kedua BUMD ini sudah saatnya bahu membahu melayani kebutuhan air bersih masyarakat dengan memperluas wilayah pelayanan. Tirta Patriot dengan 20.798 pelanggan, dan Tirta Bhagasasi (170.140 pelanggan), masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menambah jumlah pelanggan guna mencapai target MDGs (millennium Development Goals) yang menyaratkan terpenuhinya pelayanan air bersih 80 persen dari total populasi penduduk sekitar 2,5 juta jiwa di Kota maupun Kabupaten Bekasi. Jika kedua PDAM tersebut bekerjasama, kata Yayan, maka potensi pelanggan ini justeru menjadi potensi bisnis besar yang bisa digarap secara bersama-sama. “Jadi tidak perlu memikirkan akuisisi, ambil alih aset dan lain sebagainya yang bersifat politis, cukup fokus memenuhi target bisnis dan pelayanan yang besar dari potensi pelanggan yang juga masih sangat besar,” imbuh Yayan.