BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah melakukan penyidikan dugaan tentang tindak pidana korupsi pengadaan ternak Kambing dan Domba, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.
Penyidikan itu tertuang dalam
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.
Dengan dikeluarkannya surat Sprindik, informasi yang didapat, penyidik dari Kejari Kota Bekasi telah memanggil beberapa kelompok tani untuk diminta kesaksian, pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Diah saat di konfirmasi mengakui pihaknya tengah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan budidaya Kambing dan Domba
“Memang untuk penanganan awal tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan ternak Kambing dan Domba sudah mulai dijalankan untuk penyidikannya,” Ucap Laksmi Indriyah kepada awak media, saat peresmian gedung Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/6/2022).
Namun, Laksmi meminta semua pihak untuk bersabar, karena kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, dan belum bisa membeberkan lebih jelas.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan, tentunya kami tidak bisa menyampaikan secara detail satu persatunya,” ungkapnya.
“Tahapan sudah dalam pemberkasan dan sudah masuk Lidik,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam laporan Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi atas LHP BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021, tercantum soal temuan dalam pengadaan budidaya Kambing dan Domba, serta pengadaan kandang kambing, yang tidak spesifikasi dan volume
Pada laporan Kerja Banggar berdasarkan temuan pemeriksaan BPK, tentang Belanja Daerah, disebutkan pengadaan Benih/bibit ternak Domba/Kambing tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pada pekerjaan kandang Kambing/Domba.(RON)